Ekonomi

OJK Beri Keringanan Utang Pinjol bagi Korban Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

Advertisement

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan relaksasi bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini mencakup debitur di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), termasuk pinjaman daring atau pinjol.

Kriteria Debitur Pinjol Terdampak Bencana

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana.

“OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat,” ujar Agusman dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).

Rincian Relaksasi Kredit

Pemberian relaksasi ini mencakup beberapa aspek penting:

  • Penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi.

Agusman menambahkan bahwa restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Khusus untuk penyelenggara pinjaman daring (Pindar), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Advertisement

“Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara Pindar, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” jelas Agusman.

Pemberian Pembiayaan Baru dan Jangka Waktu

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak. Penetapan kualitas kredit akan dilakukan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain yang baru, dengan tidak menerapkan kebijakan one obligor.

Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

“Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatera masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Agusman.

Advertisement