Ekonomi

Krakatau Steel Suntik Dana Rp 4,9 Triliun dari Danantara untuk Restrukturisasi dan PHK Sukarela

Advertisement

Jakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengamankan dukungan pendanaan sebesar Rp 4,9 triliun dari PT Danantara Aset Management (Persero) atau DAM. Dana tersebut disalurkan melalui skema shareholder loan dan dialokasikan untuk memperkuat likuiditas perusahaan serta mendukung program restrukturisasi bisnis baja.

Alokasi Dana Strategis

Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dana pinjaman jumbo ini akan terbagi untuk dua pos utama. Sebesar Rp 4,18 triliun dialokasikan untuk modal kerja, sementara Rp 752,8 miliar diperuntukkan bagi program pengunduran diri sukarela melalui skema golden handshake (GHS) dan penyehatan dana pensiun.

Dana modal kerja akan digunakan untuk pembelian bahan baku bagi pabrik Hot Strip Mill (HSM) dan pabrik Cold Rolled Coil (CRM), serta mendukung pemenuhan bahan baku pabrik pipa. Sementara itu, program GHS dan penyehatan dana pensiun akan dilaksanakan menggunakan mekanisme Lump Sum Window.

Krusial untuk Pemulihan Bisnis

Manajemen Krakatau Steel menyatakan bahwa transaksi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pemulihan bisnis baja pasca penyelesaian perbaikan HSM. Selain itu, dukungan pendanaan ini juga krusial untuk menjaga keberlanjutan program Restrukturisasi Utang yang telah efektif sejak Oktober 2025.

“Dukungan pendanaan ini menjadi sangat krusial agar kegiatan operasional dapat berjalan secara optimal sesuai rencana,” tulis Manajemen Krakatau Steel dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (24/12/2025).

Advertisement

Proses Persetujuan Transaksi

Rencana restrukturisasi ini telah diajukan oleh Krakatau Steel kepada BP BUMN pada 20 November 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang BUMN. BP BUMN kemudian menyetujui usulan tersebut pada 2 Desember 2025, memberikan persetujuan untuk transaksi pinjaman dan penjaminan perseroan atas penerimaan pinjaman baru berupa pinjaman pemegang saham.

Perjanjian Pemegang Saham antara Krakatau Steel dan DAM secara resmi ditandatangani pada 19 Desember 2025. Pinjaman sebesar Rp 4,9 triliun ini terdiri dari dua tenor: pinjaman dana kerja sebesar Rp 4,18 triliun dengan tenor minimal 5 tahun, dan pinjaman untuk GHS serta dana pensiun sebesar Rp 752,8 miliar dengan tenor minimal 6 tahun.

Dampak Positif pada Operasional dan Daya Saing

Krakatau Steel meyakini bahwa dukungan pendanaan ini akan memperkuat likuiditas perusahaan, memungkinkan kegiatan operasional berjalan lebih optimal. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada penurunan biaya produksi dan peningkatan daya saing produk perseroan di pasar.

Advertisement