Internasional

Seorang pria AS diadili di Indonesia karena diduga menjual video porno secara online

JAKARTA, Indonesia — Persidangan dimulai Rabu di Indonesia menentang seorang pria Amerika Dituduh menyalahgunakan visa turisnya dengan memproduksi dan menjual video pornografi secara online.

Persidangan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan diadakan di balik pintu tertutup. Undang -undang prosedur pidana Indonesia mengatakan hakim memiliki wewenang untuk membatasi akses publik ke persidangan jika kasus tersebut berkaitan dengan pornografi.

Taylor Kirby Whitemore, 39, ditangkap pada 25 Maret oleh petugas penegak imigrasi ketika dia akan terbang dari Bali ke Malaysia.

Sebuah tim patroli dunia maya menemukan pos promosi konten pornografi berbayar yang menampilkan Whitemore dan wanita setempat, kata Yuldi Yusman, Penjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

“Terdakwa telah melanggar hukum pornografi dan hukum imigrasi Indonesia,” kata Andi Jefri Ardin, seorang jaksa penuntut, setelah persidangan. Dia menolak untuk memberikan detail.

Whitemore menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda hingga 500 juta rupiah ($ 30.540) jika terbukti bersalah.

Pengacara Indonesia, Erwin Siregar, mengatakan kliennya hanya dituduh melanggar visa wisata, yang umumnya tidak mengarah pada proses pengadilan tetapi sebaliknya menghasilkan deportasi.

“Ini adalah pertama kalinya pelanggaran imigrasi dibawa ke pengadilan pidana,” kata Siregar, “ini seharusnya hanya sanksi administratif, mengharuskan orang tersebut dipanggil dan kemudian dipulangkan ke negara mereka.”

Siregar mengakui bahwa Whitemore secara tidak benar menggunakan visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Indonesia, negara mayoritas Muslim terpadat di dunia, memiliki undang-undang yang ketat terhadap produksi dan distribusi pornografi. Pemerintah secara teratur menginstruksikan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs web yang berisi materi tersebut.

Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button