Polisi Indonesia menangkap seorang pria Australia karena diduga menyelundupkan kokain ke Bali

DENPASAR, Indonesia — Pihak berwenang Indonesia menangkap seorang Australia karena diduga menyelundupkan kokain di pulau wisata Bali, tuduhan yang dapat membawa hukuman mati, kata para pejabat Senin.
Negara Asia Tenggara memiliki undang -undang narkoba yang sangat ketat, dan penyelundup yang dihukum kadang -kadang dieksekusi oleh regu tembak.
Pria berusia 43 tahun dari Sydney ditangkap 22 Mei, setelah polisi menggerebek rumah sewaannya di dekat Pantai Kuta, tempat wisata populer, dan menyita kokain 1,7 kilogram (3,7 pound) di 206 kantong plastik klip, bersama dengan skala digital dan telepon seluler, kata Kepala Polisi Bali Daniel Adityajaya.
Penangkapan itu mengikuti penyelidikan yang dilakukan oleh tim pengawasan anti-narkoba polisi yang melaporkan bahwa pria itu telah menerima dua paket mencurigakan yang dikirim melalui surat dari Inggris, kata Adityajaya.
“Dia dicurigai mengimpor atau mendistribusikan narkotika kelas 1,” kata Adityaja pada konferensi pers di ibukota provinsi, Denpasar. “Dia diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.”
Adityajaya mengatakan penyelidikan awal menunjukkan bahwa Australia telah memesan sopir taksi sepeda motor melalui layanan ambil online pada 21 Mei, untuk mengambil dua paket di kantor pos di Denpasar.
Pengemudi itu disuruh menyerahkan kedua paket itu kepada sopir taksi sepeda motor dari layanan online lain, yang diperintahkan untuk mengirimkannya ke rumah sewaan Australia, kata Adityajaya.
Polisi pada hari Senin mempresentasikan terdakwa pada konferensi pers. Dia mengenakan jumpsuit tahanan oranye dan topeng buff, dengan tangan diborgol. Pria itu tidak membuat pernyataan.
Kantor PBB tentang Narkoba dan Kejahatan mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan narkoba utama meskipun memiliki beberapa undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan populasi mudanya.
Pengadilan Distrik Denpasar pada hari Selasa dijadwalkan untuk membacakan vonis terhadap Thomas Parker, seorang warga negara Inggris yang ditangkap pada 21 Januari, setelah ia diduga mengumpulkan paket yang berisi obat -obatan dari sopir taksi sepeda motor.
Otoritas Indonesia ditangkap seorang wanita Argentina dan pria Inggris pada bulan Maret karena diduga menyelundupkan 324 gram (0,7 pound) kokain di pulau wisata Bali.
Sekitar 530 orang, termasuk 96 orang asing, berada di hukuman mati di Indonesia, sebagian besar untuk kejahatan terkait narkoba, Data Kementerian Imigrasi dan Koreksi menunjukkan. Eksekusi terakhir Indonesiadari orang Indonesia dan tiga orang asing, dilakukan pada Juli 2016.
___
Penulis Associated Press Niniek Karmini di Jakarta, Indonesia, berkontribusi pada laporan ini.