Polisi Indonesia menahan pria Australia yang dicurigai membunuh di Bali

DENPASAR, Indonesia — Polisi Indonesia mengatakan mereka menahan tiga tersangka karena pembunuhan setelah turis Australia ditembak mati di sebuah vila di pulau resor Bali.
“Kami telah berhasil menangkap tiga tersangka tadi malam,” kata Kepala Kepolisian Bali Daniel Adityajaya kepada wartawan di Denpasar, ibukota provinsi.
“Ketiga tersangka adalah pria Australia dan mereka sekarang ditahan dan ditanyai untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Zivan Radmanovic, 32 tahun dari Melbourne, tewas tepat setelah tengah malam pada 13 Juni di sebuah vila dekat Pantai Munggu di distrik Badung Bali. Seorang pria kedua, seorang anak berusia 34 tahun dari Melbourne, dikalahkan dalam serangan itu.
Polisi sebelumnya mengatakan mereka telah menahan dua tersangka, Tetapi penyelidikan lebih lanjut membuat polisi menangkap orang ketiga yang membantu mereka mempersiapkan pembunuhan itu, kata Adityajaya.
Saksi di vila mengatakan kepada para penyelidik bahwa dua pria bersenjata tiba dengan skuter di vila sekitar tengah malam.
Radmanovic ditembak di kamar mandi kamarnya, di mana polisi menemukan 17 selongsong peluru dan dua peluru yang utuh.
Istri Radmanovic, Gourdeas Jazmyn, 30, mengatakan kepada polisi bahwa dia tiba -tiba bangun ketika dia mendengar suaminya berteriak. Dia meringkuk di bawah selimut ketika dia mendengar banyak tembakan.
Dia kemudian menemukan mayat suaminya dan orang Australia lainnya yang terluka, yang istrinya juga bersaksi untuk melihat para penyerang.
Adityajaya mengatakan berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh polisi di tanah, “Kami memiliki keyakinan bahwa ketiganya (tersangka) adalah pelaku.”
Dua pria itu ditangkap Selasa malam di Singapura dan di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, sambil mencoba melarikan diri. Polisi Indonesia tidak mengatakan di mana tersangka ketiga ditangkap.
Adityajaya mengatakan bahwa orang -orang itu sekarang ditahan di Bali dan dapat menghadapi berbagai tuduhan, termasuk tuduhan pembunuhan dan senjata api, yang dapat dilakukan hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
Dia mengatakan polisi masih menyelidiki motifnya dan bagaimana mereka mendapatkan senjata sebagai kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur di Indonesia.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan tersangka lain,” kata Adityajaya.
Dia memuji kolaborasi antara polisi Indonesia dan lembaga imigrasi dalam melacak keberadaan para tersangka dengan dukungan polisi federal Australia dan Interpol di wilayah Asia Tenggara.