Mahkamah Agung Puerto Riko mengizinkan ‘X’ sebagai pilihan gender ketiga pada akta kelahiran

San Juan, Puerto Rico – Aktivis pada hari Senin merayakan keputusan Mahkamah Agung Puerto Riko untuk mengizinkan orang-orang non-biner dan tidak sesuai gender untuk memperbarui akta kelahiran mereka.
Putusan itu terjadi setelah sekelompok enam orang non -biner mengajukan gugatan terhadap gubernur Puerto Riko, sekretaris kesehatannya dan pejabat lainnya.
Putusan itu berarti bahwa orang-orang non-biner dan tidak sesuai gender sekarang akan dapat memilih ‘X’ sebagai penanda gender mereka pada akta kelahiran.
Pedro Julio Serrano, presiden Federasi LGBTQ+ Puerto Rico, menyebut putusan Jumat sebagai yang bersejarah yang menjunjung tinggi kesetaraan.
Sementara itu, Gubernur Jenniffer Gonzalez Colol mengatakan kepada wartawan bahwa dia sedang menunggu rekomendasi dari Departemen Kehakiman Puerto Rico mengenai putusan tersebut.
Putusan itu datang lebih dari tujuh tahun setelah pengadilan federal AS memerintahkan pemerintah Puerto Riko untuk mengizinkan orang transgender mengubah jenis kelamin mereka pada akta kelahiran setelah gugatan jika mereka menginginkannya.
____