Internasional

Indonesia menangkap warga negara asing di Bali atas tuduhan narkoba yang bisa membawa hukuman mati

DENPASAR, Indonesia — Pihak berwenang Indonesia di pulau wisata Bali pada hari Kamis mengumumkan penangkapan beberapa warga negara asing, termasuk seorang Australia, seorang India, dan seorang Amerika, atas dugaan memiliki narkotika, tuduhan yang dapat membawa hukuman mati.

Petugas bea cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menangkap seorang warga negara India dengan inisial HV, yang membawa tas ransel, di area inspeksi bea cukai dan cukai pada 29 Mei. Para petugas menemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika dalam barang-barangnya, kata pihak berwenang.

Menindaklanjuti interogasi HV, kemudian hari itu, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap seorang pria Australia dengan PR inisial, yang telah mengunjungi Bali sejak 1988.

PR meminta HV untuk membawa tas ransel dari Los Angeles ke Bali, mengatakan saya membuat Sinar Subawa, seorang pejabat dari Badan Narkotika, pada konferensi pers.

Selama pencarian di sebuah rumah di mana ia tinggal, petugas menemukan beberapa narkotika dalam bentuk ganja, produk konsentrat ganja, milik PR dan telah dibeli melalui aplikasi pesan telegram.

Hashish dikirim dari Los Angeles dan Filipina sebelum akhirnya diterima di Bali, kata Subawa. Petugas menyita 191 gram (6,7 ons) hashish bersama dengan beberapa permen yang terdiri dari tetrahydrocannabinol, dan 488 gram (17,2 ons) ganja.

Baik PR dan HV sekarang diduga berurusan dengan narkotika, berdasarkan bukti yang ditemukan dengan mereka, kata Subawa.

“PR diduga melanggar undang -undang narkotika Indonesia yang membawa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Subawa.

Bersama dengan HV dan PR, agensi tersebut juga menangkap WM, seorang Amerika, pada 23 Mei ketika ia mengumpulkan paket dari kantor pos di Bali.

Seorang petugas membuka paket yang dibawa oleh WM dan menemukan tujuh potong kemasan perak yang berisi total 99 pil amfetamin oranye dan mengamankan satu ponsel seluler merek iPhone putih.

Badan itu, pada konferensi pers di kota Denpasar pada hari Kamis menyajikan bukti, termasuk ganja dan ganja, disita dari para tersangka.

Semua tersangka akan menjalani proses hukum di Indonesia, termasuk persidangan dan hukuman.

Kantor PBB tentang Narkoba dan Kejahatan mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan narkoba utama meskipun memiliki beberapa undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan populasi mudanya.

Negara Asia Tenggara memiliki undang -undang narkoba yang sangat ketat, dan penyelundup yang dihukum dapat menghadapi hukuman berat, termasuk kemungkinan eksekusi dengan menembakkan regu.

Pada hari Selasa, tiga warga negara Inggris dituduh menyelundupkan hampir satu kilogram (lebih dari dua pon) kokain ke Indonesia didakwa Selasa di sebuah pengadilan di Bali, sementara pada 27 Mei, an Pria Australia ditangkap karena dicurigai menyelundupkan kokain. Jika terbukti bersalah, salah satu atau semua dari mereka bisa menghadapi hukuman mati.

Sekitar 530 orang, termasuk 96 orang asing, berada di hukuman mati di Indonesia, sebagian besar untuk kejahatan terkait narkoba, angka terbaru dari Kementerian Imigrasi dan Koreksi menunjukkan. Eksekusi terakhir Indonesiadari orang Indonesia dan tiga orang asing, dilakukan pada Juli 2016.

___

Tarigan reported from Jakarta, Indonesia.

Sumber

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button