Indonesia akan membebaskan ratusan tahanan di bawah rencana grasi presiden

JAKARTA, Indonesia — Indonesia akan mulai melepaskan ratusan narapidana dari penjara-penjaranya yang terkenal penuh sesak setelah parlemen menyetujui tahap pertama rencana grasi yang luas dari Presiden Prabowo Subianto.
Kelompok pertama 1.116 akan mulai meninggalkan penjara minggu depan, dan termasuk rival terkemuka dari Presiden Joko Widodo sebelumnya yang dipenjara selama masa jabatannya, serta aktivis kemerdekaan Papua.
Pengumuman itu dibuat Kamis malam oleh wakil pembicara DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah konsultasi antara pemerintah dan faksi partai di legislatif.
Subianto mengejutkan negara itu hampir dua bulan setelah ia menjabat pada bulan Oktober ketika ia mengatakan ia berencana untuk memberikan grasi kepada 44.000 narapidana di seluruh negeri. Para pemimpin Indonesia masa lalu jarang menggunakan kekuatan amnesti mereka, yang membutuhkan persetujuan parlemen.
AGTAS mengatakan pemerintah memprioritaskan tahanan dengan gangguan mental, orang tua, sakit kritis dan mereka yang dihukum karena menghujat atau menghina pemimpin negara itu.
Di antara narapidana yang akan dirilis adalah beberapa tokoh oposisi terkemuka, termasuk Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal satu -satunya partai oposisi formal di negara itu, Partai Perjuangan Demokrat Indonesia.
Kristiyanto, mantan sekutu Widodo yang beralih ke dengan kasar mengkritik mantan presiden dan keluarganya, dijatuhi hukuman minggu lalu menjadi 3,5 tahun penjara karena suap dalam skema penunjukan kursi legislatif 2019.
AGTAS mengatakan Parlemen juga menyetujui berakhirnya proses pidana terhadap mantan menteri perdagangan Tom Lembong, sekutu Widodo yang sekali pakai yang memutuskan hubungan dengannya selama pemilihan presiden 2024 untuk mendukung saingan politik Anies Baswedan. Lembong menerima hukuman 4,5 tahun dan telah bersiap untuk mengajukan banding sebelum Subianto mengusulkan dia untuk grasi.
“Keduanya telah menunjukkan pelayanan kepada bangsa, dan prioritas kami sekarang adalah untuk memperkuat persatuan bangsa,” kata Agtas.
Kelompok ini juga mencakup enam aktivis kemerdekaan Papua yang saat ini menjalani hukuman penjara karena pengkhianatan. Agtas mengatakan mereka dibebaskan bahwa pemerintah menganggap gerakan mereka tidak bersenjata.
Pihak berwenang diharapkan untuk mengirimkan daftar kedua dari 1.668 narapidana ke parlemen dalam waktu dekat, tambahnya.