Bisnis

Commerce Dept meminta Finmin untuk mempertimbangkan mengizinkan unit KEK untuk menjual di dalam negeri berdasarkan `Duty-foreGone ‘

Dengan amandemen yang diusulkan dari Undang -Undang KEZ mengambil waktu, pemerintah sedang mempertimbangkan perintah eksekutif untuk mengizinkan unit KEK untuk menjual barang -barang mereka di dalam negeri dengan membayar hanya `tugas yang dibagi ‘pada masukan yang akan membuat mereka lebih kompetitif, kata sumber.

Langkah ini dapat membantu meningkatkan daya tarik KEK yang telah mendapat pukulan besar setelah pengenalan pajak alternatif minimum dan tendangan klausa matahari terbenam pada pembebasan pajak langsung untuk unit.

“Sudah lama permintaan KEK yang diizinkan untuk dijual di daerah tarif domestik berdasarkan tugas-foregon alih-alih membayar bea masuk atas barang-barang tersebut. Ini akan menurunkan beban pajak dan membuat produk mereka lebih kompetitif vis-a-vis produsen. Businessline.

Undang -Undang dan Peraturan KEK saat ini memungkinkan unit KEK untuk menjual barang -barang mereka di Area Tarif Domestik (DTA), yang pada dasarnya adalah pasar domestik di luar zona, asalkan mereka membayar bea cukai untuk produk.

Namun, aturan ini merupakan disinsentif besar bagi unit KEK karena membuat produk mereka jauh lebih mahal di pasar domestik dibandingkan dengan yang diproduksi oleh produsen domestik di luar zona.

Dewan Promosi Ekspor untuk EOUS dan SEZ-badan yang mewakili kepentingan pengembang dan unit KEK-telah lama mendorong unit KEK diizinkan untuk menjual di DTA berdasarkan `tugas-foregon ‘. Ini berarti bahwa alih -alih membayar bea cukai atas barang yang dijual di DTA, bea yang dibayarkan untuk unit KEK akan didasarkan pada bea atas bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang -barang tersebut.

“RUU Amandemen KEK mencakup ketentuan untuk mengizinkan unit KEK untuk menjual di DTA berdasarkan` tugas dibahas ‘. Tetapi akan memakan waktu. Jadi, rute yang lebih pendek adalah untuk menyelesaikannya melalui pemberitahuan. Kementerian Keuangan sedang memeriksa proposal untuk mengambil keputusan yang tepat, “kata sumber tersebut.

Pemerintah telah membawa perubahan dalam aturan KEK, di mana pun dimungkinkan tanpa mengubah undang -undang. Baru -baru ini mengumumkan serangkaian amandemen peraturan yang bertujuan mempromosikan KEK yang berfokus pada manufaktur komponen semikonduktor dan elektronik.

Diterbitkan pada 22 Juni 2025

Sumber
https://www.thehindubusinessline.com/economy/commerce-dept-asks-finmin-to-consider-allowing-sez-units-to-sell-domestically-on-duty-foregone-basis/article69724481.ece

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button