Bisnis

Firma Asuransi Tidak Bertanggung Jawab Untuk Membayar Kompensasi atas Kematian Orang yang Mengemudi Rashly: Mahkamah Agung

Gambar hanya untuk representasi | Kredit Foto: Getty Images/Istockphoto

Mahkamah Agung mengatakan perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada keluarga individu yang meninggal sebagai akibat dari ruam mereka sendiri dan mengemudi sembrono.

Bangku Hakimi PS Narasimha dan R. Mahadevan menolak untuk memberikan kompensasi ₹ 80 lakh yang dicari oleh istri, putra dan orang tua dari seorang pria yang meninggal saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Asuransi Motor: Apa tanggung jawab pihak ketiga?

Pengadilan teratas menolak untuk mengganggu perintah Pengadilan Tinggi Karnataka tertanggal 23 November 2024, yang telah menolak permohonan yang diajukan oleh ahli waris hukum yang meninggal yang mengklaim kompensasi.

“Kami tidak cenderung mengganggu putusan yang dilewati oleh Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, petisi cuti khusus diberhentikan,” kata bangku itu dalam sebuah perintah yang disahkan pada hari Rabu.

Tidak dapat mengklaim kompensasi

Pada 18 Juni 2014, NS Ravisha berkendara dari desa Mallasandra ke kota Arasikere ketika kecelakaan itu terjadi. Ayah, saudara perempuan, dan anak -anaknya bepergian dengan mobil.

Pengadilan telah menemukan bahwa Ravisha mengendarai mobil dengan cara yang lalai tanpa mengikuti aturan lalu lintas dan kehilangan kendali atas kendaraan yang terguling di jalan. Ravisha mengalami cedera fatal dalam kecelakaan itu.

Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa karena “kecelakaan itu terjadi karena ruam dan lalai mengemudi dari almarhum sendiri dan dia menjadi tortfeasor sendiri, ahli waris hukum tidak dapat mengklaim kompensasi atas kematiannya, jika tidak, itu akan berarti orang yang melakukan pelanggaran mendapatkan kompensasi atas kesalahannya sendiri.”

Sumber
https://www.thehindu.com/news/national/insurance-firm-not-liable-to-pay-compensation-for-death-of-persons-driving-rashly-supreme-court/article69767541.ece

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button