Bisnis

Oman DTAA: Tarif pajak pemotongan diturunkan

India dan Oman telah mengubah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA), memperluas definisi pendirian permanen untuk mencakup operasi berbasis digital dan layanan.

Amandemen, diberitahukan pada hari Kamis, mengurangi tarif pajak atas bunga dan pembayaran royalti untuk layanan teknis hingga 10% dari 15%, sambil menerapkan tes tujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak.

Di bawah tes, tunjangan perjanjian akan ditolak jika dipastikan bahwa mendapatkannya adalah salah satu tujuan utama suatu kesepakatan. Revisi juga memperluas prosedur perjanjian timbal balik untuk menyelesaikan sengketa pajak lebih efisien dan memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar antara otoritas pajak untuk memerangi penghindaran pajak dan pencucian uang.

Perubahan diharapkan memberikan lebih banyak kepastian untuk bisnis yang beroperasi antara India dan Oman, mendorong investasi, dan menyederhanakan kepatuhan pajak. Namun, perusahaan perlu memastikan transaksi memiliki tujuan ekonomi yang sah untuk mematuhi ketentuan anti-penyalahgunaan.

Sumber
https://economictimes.indiatimes.com/news/economy/foreign-trade/oman-dtaa-withholding-tax-rates-lowered/articleshow/122098384.cms

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button